PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH - PGRI KABUPATEN BANYUMAS

Breaking

IKLAN

Iklan

Jumat, 04 Juli 2025

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

 

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah:


📌 Tujuan dan Landasan

  • Menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kerangka kurikulum nasional untuk PAUD, SD/Sederajat, sampai SMA/SMK/Sederajat.
  • Bertujuan membentuk peserta didik yang mandiri, berkarakter Pancasila, beriman, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu, teknologi, dan kebutuhan global.

🎯 Prinsip Kurikulum Merdeka

  1. Karakter – integrasi kompetensi spiritual, moral, sosial, emosional.
  2. Fleksibilitas – disesuaikan keterkaitan siswa, satuan pendidikan, dan konteks lokal.
  3. Esensial – fokus pada materi paling penting agar pembelajaran bermakna

 

🧩 Struktur Kurikulum

  • PAUD:
    • Intrakurikuler (dengan pembelajaran berbasis bermain bermakna)
    • Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, dilaksanakan 1–2x per tahun
    • Alokasi: usia 4–6 tahun minimal 900 menit/minggu; usia 3–4 tahun minimal 360 menit.
  • Pendidikan Dasar & Menengah (SD, SMP, SMA/SMK, SLB):
    • Intrakurikuler (mata pelajaran/tema/proyek)
    • Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

🔄 Transisi Kurikulum

  • Satuan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka dapat menggunakan Kurikulum 2013 sampai TP 2025/2026, kemudian wajib mulai Kurikulum Merdeka dari 2026/2027.
  • Untuk daerah 3T, transisi diperpanjang hingga mulai 2027/2028.

🇬🇧 Bahasa Inggris di SD

  • SD/MI/sederajat dapat mengajarkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan sampai TP 2026/2027; menjadi wajib mulai TP 2027/2028.

📚 Muatan Kurikulum & Kelembagaan

  • Muatan pembelajaran mencakup intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler.
  • Pengembangan kurikulum dilakukan oleh satuan pendidikan, melibatkan pemangku kepentingan (guru, komite, masyarakat) dengan dukungan pemerintah daerah untuk muatan local.

💡 Intisari

Permendikbudristek No. 12/2024 menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional yang:

  • Menjadi dasar pembelajaran di semua jenjang dari PAUD hingga menengah.
  • Mengedepankan fleksibilitas, karakter, dan fokus pada materi esensial.
  • Menyediakan proyek profil Pelajar Pancasila sebagai elemen wajib.
  • Mengatur transisi dan peralihan dari Kurikulum 2013 (hingga 2027 untuk 3T).
  • Mengintegrasikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran terstruktur di SD mulai TP 2027/2028.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan