Permendikdasmen
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru:
Ruang Lingkup Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan Umum Beban Kerja Guru
- Menetapkan total beban kerja guru sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
- Berlaku untuk guru di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk pendidikan khusus.
2. Komponen Beban Kerja Guru
Meliputi
lima jenis kegiatan utama:
- Merencanakan pembelajaran atau bimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau bimbingan
- Menilai hasil pembelajaran
- Membimbing dan melatih peserta didik
- Melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah
3. Pengaturan
Jam Tatap Muka dan Ekuivalensinya
- Beban minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam.
- Guru yang tidak memenuhi jam minimal dapat memenuhinya melalui tugas tambahan ekuivalen (misalnya: wali kelas, kepala lab, pembina ekstrakurikuler, guru piket, dll).
4. Pengakuan
terhadap Tugas Tambahan dan Pengembangan Profesional
- Tugas tambahan dan kegiatan pengembangan profesi guru (seperti pelatihan, fasilitator, narasumber) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.
5. Fleksibilitas
dan Penyesuaian Khusus
- Memberikan pengecualian atau penyesuaian beban kerja bagi guru di sekolah kecil, sekolah inklusi, atau sekolah dengan keterbatasan jumlah rombel.
6. Ketentuan
Transisi dan Evaluasi
Berlaku
mulai tahun ajaran 2025/2026 dan menggantikan peraturan sebelumnya
(Permendikbud No. 15/2018 dan Permendikbudristek No. 25/2024).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar