PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU - PGRI KABUPATEN BANYUMAS

Breaking

IKLAN

Iklan

Jumat, 04 Juli 2025

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU



Permendikdasmen Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru:


Ruang Lingkup Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur mengenai:

1. Ketentuan Umum Beban Kerja Guru

  • Menetapkan total beban kerja guru sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
  • Berlaku untuk guru di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk pendidikan khusus.


2. Komponen Beban Kerja Guru

Meliputi lima jenis kegiatan utama:

  • Merencanakan pembelajaran atau bimbingan
  • Melaksanakan pembelajaran atau bimbingan
  • Menilai hasil pembelajaran
  • Membimbing dan melatih peserta didik
  • Melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah

 

3. Pengaturan Jam Tatap Muka dan Ekuivalensinya

  • Beban minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam.
  • Guru yang tidak memenuhi jam minimal dapat memenuhinya melalui tugas tambahan ekuivalen (misalnya: wali kelas, kepala lab, pembina ekstrakurikuler, guru piket, dll).


4. Pengakuan terhadap Tugas Tambahan dan Pengembangan Profesional

  • Tugas tambahan dan kegiatan pengembangan profesi guru (seperti pelatihan, fasilitator, narasumber) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.


5. Fleksibilitas dan Penyesuaian Khusus

  • Memberikan pengecualian atau penyesuaian beban kerja bagi guru di sekolah kecil, sekolah inklusi, atau sekolah dengan keterbatasan jumlah rombel.


6. Ketentuan Transisi dan Evaluasi

Berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 dan menggantikan peraturan sebelumnya (Permendikbud No. 15/2018 dan Permendikbudristek No. 25/2024).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan