Resmi Dirilis! Peraturan Menteri tentang Standar Kompetensi Lulusan 2025 - PGRI KABUPATEN BANYUMAS

Breaking

IKLAN

Iklan

Senin, 07 Juli 2025

Resmi Dirilis! Peraturan Menteri tentang Standar Kompetensi Lulusan 2025

Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal  tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.


Standar Kompetensi Lulusan mencakup 8 (delapan) dimensi profil lulusan yang harus dikuasai pada akhir 

setiap jenjang pendidikan, yaitu:

a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. kewargaan;

c. penalaran kritis;

d. kreativitas;

e. kolaborasi;

f. kemandirian;

g. kesehatan; dan

h. komunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan