Surat tersebut menindaklanjuti kebijakan Pengurus Besar PGRI yang telah menetapkan penggunaan lagu Mars dan Hymne PGRI dalam setiap kegiatan formal organisasi, mulai dari tingkat nasional hingga ranting. Lagu Mars PGRI dinyanyikan di awal acara, sedangkan Hymne dinyanyikan menjelang puncak kegiatan.
Pengurus Provinsi juga menyampaikan bahwa ketentuan lirik dan aransemen lagu harus mengikuti versi resmi dari Pengurus Besar PGRI. Untuk memudahkan akses, link digital serta barcode menuju file lagu Mars dan Hymne PGRI turut disertakan dalam surat tersebut.
Surat ditandatangani oleh Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum. dan Sekretaris Umum Drs. Aris Munandar, M.Pd. dengan harapan agar seluruh pengurus di daerah dapat menjalankan pedoman ini secara seragam dan konsisten.
UNDUH : ORIGINAL LINK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar